Selamat Datang di

SISTEM INFORMASI SISTEM INFORMASI PENGARSIPAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN (DILINGKUNGAN INSPEKTORAT KOTA PANGKALPINANG)

Tentang Kami

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, seluruh instansi pemerintah wajib menerapkan SPBE atau yang lebih dikenal dengan e-government. Penerapan SPBE ditujukan untuk mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Keberhasilan meningkatkan efektivitas pelayanan dipengaruhi oleh pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Penerapan digitalisasi tata kelola atau disebut juga egovernment adalah memberikan pelayanan melalui media elektronik seperti internet, jaringan telepon seluler dan komputer serta multimedia.

Salah satu bentuk pelayanan publik di instansi pemerintah adalah pelayanan kearsipan. Arsip mempunyai peran penting dalam kelangsungan hidup organisasi pemerintah karena berisi informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan, juga dapat dijadikan sebagai alat bukti bila terjadi masalah dan juga dapat dijadikan alat pertanggung jawaban manajemen serta dapat dijadikan alat transparansi birokrasi.

Pada Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang yang merupakan Unsur Pengawas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang mana mempuyai tugas membantu Walikota Pangkalpinang dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan, Setiap melaksanakan pembinaan dan pengawasan outputnya adalah Laporan Hasil Pengawasan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah dokumen yang memuat informasi tentang temuan-temuan dan rekomendasi menurut kriteria/standar tertentu.

SIMPEN-LAH merupakan sistem informasi pengarsipan yang berbentuk aplikasi berbasis web dan memuat basis data mengenai laporan hasil pengawasan yang ada di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang.

SIMPEN-LAH ini bertujuan untuk mewujudkan optimalisasi pengelolaan arsip dengan mengubah kebiasaan pengarsipan dalam bentuk kertas (hardcopy) menjadi pengarsipan dalam bentuk digital (softcopy).

Sistem ini memberikan manfaat untuk mencari data laporan hasil pengawasan, yang mana hal ini dapat mempermudah dan memberikan efesiensi dalam pencarian data dan informasi yang berkaitan dengan dokumen atau arsip yang dibutuhkan serta meningkatnya koordinasi dengan instansi atau Lembaga terkait di bidang kearsipan, jika bagi stakeholders lainnya sistem ini dapat membantu Lembaga/institusi lain yang membutuhkan layanan informasi kearsipan yang berkualitas dan cepat.

Sistem ini juga sangat membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan tertib kearsipan serta melaksanakan program pelayanan yang berbasis Teknologi Informasi dan kepentingan umum dengan target pelayanan yang cepat, tepat dan akurat.

Panduan

1. Silahkan download file SURAT PENGAJUAN PEMINJAMAN BERKAS

2. Isi file dan save dengan format PDF

3. Isi form pengajuan dibawah

4. Tunggu Informasi Lebih Lanjut dari pihak Inspektorat Melalui No.Telp / Email

Kontak & Pengajuan



Location:

Jalan Raskunda Nomor 05 KEc. Girimaya Pangkalpinang Kode Pos 33143

Call:

(0717) 422770